BekasiBeritaJawa Barat

LSM GNRI Desak Transparansi BOS Afirmasi 2019, Puluhan SD di Bekasi Jadi Sorotan

211
×

LSM GNRI Desak Transparansi BOS Afirmasi 2019, Puluhan SD di Bekasi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya melakukan kontrol sosial atas realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019. Kali ini, lembaga tersebut secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada sembilan sekolah dasar di tiga kecamatan, yaitu SDN Sukaindah 01, SDN Sukakarya 01, dan SDN Sukakarya 02 di Kecamatan Sukakarya; SDN Sukakerta 03 di Kecamatan Sukawangi; serta SDN Bantarjaya 02, SDN Karanghaur 02, SDN Karangpatri 02, SDN Bantarsari 01, dan SDN Sumbereja 02 di Kecamatan Pebayuran.

Langkah ini merupakan bagian dari uji petik yang dilakukan organisasi masyarakat tersebut terhadap sekolah penerima BOS Afirmasi 2019. Sekretaris DPD, Minhajul Abidin yang akrab disapa Bang Anay, menegaskan bahwa klarifikasi dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa bantuan negara berupa perangkat digital benar-benar tercatat, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai tujuan.

“Jangan sampai bantuan miliaran rupiah hanya menjadi pajangan atau bahkan hilang tanpa jejak. Kami ingin memastikan sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi 2019 transparan kepada publik. Kalau tertutup, justru menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Bang Anay.Pada.Senin.09/09/2025.

Surat klarifikasi yang dikirimkan pihak GNRI memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bang Anay menegaskan bahwa jika klarifikasi ini tidak ditanggapi, maka hal tersebut akan menimbulkan dugaan serius bahwa praktik serupa terjadi di puluhan sekolah dasar lainnya di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data yang dimiliki organisasi ini, sedikitnya terdapat sekitar 40 sekolah dasar di enam kecamatan, yakni Sukakarya, Sukawangi, Sukatani, Pebayuran, Karangbahagia, dan Cabangbungin, yang menjadi penerima BOS Afirmasi 2019.

“Kalau sembilan sekolah saja menutup diri, bagaimana dengan puluhan sekolah lainnya? Jangan salahkan masyarakat bila muncul dugaan kuat adanya penyimpangan. Kami tidak segan membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan hingga Aparat Penegak Hukum,” ujar Bang Anay.

Melalui rilis ini, Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia mendesak agar seluruh sekolah penerima BOS Afirmasi 2019 di Kabupaten Bekasi bersikap terbuka, memberikan klarifikasi tertulis, dan memastikan perangkat bantuan tetap tercatat sebagai aset negara. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral.

(JM)