Jepara,Jawa Tengah Globalindo.net
Pendahuluan
Isu tunjangan perumahan anggota DPRD menjadi sorotan publik di Kabupaten Jepara. Hal ini dipicu fakta bahwa sebagian besar anggota dewan telah memiliki rumah pribadi di wilayah Kabupaten Jepara, namun tetap menerima tunjangan perumahan. Praktik tersebut menimbulkan kesan bahwa tunjangan ini bukanlah kompensasi kebutuhan faktual, melainkan tambahan pendapatan pribadi.
Fenomena ini menimbulkan problem:
– Keadilan: Apakah benar mencerminkan kebutuhan?
– Efisiensi APBD: Apakah miliaran rupiah per tahun tepat sasaran?
– Legitimasi DPRD: Apakah kebijakan ini memperkuat atau justru melemahkan kepercayaan publik?
Sebagai perbandingan, daerah lain (Kudus, Blora, Demak) menerapkan pola tunjangan berbeda
Sebagai perbandingan, Kabupaten Kudus Blora dan Demak juga menerapkan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, namun dengan skema dan pendekatan yang berbeda, sehingga bisa menjadi referensi reformasi kebijakan di Jepara.
Landasan Teori & Analisis
– Aristoteles (Keadilan Distributif) → Adil berarti sesuai kebutuhan. Kalau sudah punya rumah, tunjangan tidak adil.
– Rawls (Justice as Fairness) → Kebijakan harus menguntungkan rakyat kecil, bukan memperlebar jurang dengan elit.
– Utilitarianisme (Bentham & Mill) → Dana harus memberi manfaat terbesar untuk masyarakat banyak.
– Legitimasi Politik (Beetham) → Sah secara hukum belum tentu sah di hati rakyat.
Kalau uang Rp 12 miliar/tahun dipakai untuk beasiswa sekolah, jalan desa, atau bantuan nelayan, tentu manfaatnya lebih besar daripada hanya untuk kenyamanan segelintir anggota DPRD.
Kerangka Hukum
– UU 23/2014 → DPRD berhak rumah dinas/tunjangan.
– PP 18/2017 Pasal 17 → Jika rumah dinas tidak ada, diberikan tunjangan.
– U 17/2003 Pasal 3 → Keuangan negara wajib efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.
➡ Populer: Jadi secara hukum boleh, tapi kalau jumlahnya terlalu besar dan tidak wajar, itu bisa dianggap pemborosan uang rakyat.
Perbandingan Tunjangan Perumahan DPRD
Kabupaten Jepara
• Berdasarkan Perbup No. 11/2023 Ketua DPRD mendapat Rp 30 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 24,8 juta, dan Anggota Rp 18,6 juta, jika rumah dinas belum disediakan.
Kabupaten Kudus
• Berdasarkan Peraturan Bupati, Nomor 2 tahun 2023 tunjangan perumahan adalah: Anggota DPRD Rp 22 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 29 juta, dan Ketua Rp 37 juta per bulan .
Kabupaten Blora
Berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No. 46 Tahun 2017:
– Ketua DPRD: standar rumah 300–750 m² → Rp 34.398.791,00
– Wakil Ketua DPRD: standar rumah 250–500 m² → Rp 29.037.941,00
– Anggota DPRD: standar rumah 150–350 m² → Rp 22.028.782,00
➡ Blora lebih terukur karena besaran tunjangan ditentukan dengan mengacu pada standar luas rumah dan lahan.
Kabupaten Demak
Berdasarkan Perda Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2023 (perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2017):
– Pasal 26 ayat (1) menegaskan bah8wa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai peraturan perundang-undangan.
– Tidak ada angka nominal baku dalam Perda, melainkan ditentukan melalui mekanisme appraisal/penaksiran oleh Sekretariat DPRD berdasarkan harga pasar lokal.
➡ Demak lebih adaptif karena sistemnya berbasis asas rasionalitas dan appraisal independen.
Analisis
1. Pendekatan Sosiologis
– Jepara & Kudus: Nominal tinggi (Rp 18–37 juta) berpotensi memperlebar jarak sosial antara DPRD dengan rakyat, mengingat sebagian masyarakat masih mengontrak rumah Rp 500 ribu – Rp 1 juta/bulan.
– Blora: Lebih moderat dan selaras dengan standar biaya hidup lokal.
– Demak: Menekankan penaksiran rasional, sehingga kebijakan lebih adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.
2. Perspektif Filosofis
– Jepara & Kudus: Menyalahi prinsip keadilan distributif (Aristoteles) karena tunjangan tetap diberikan walaupun kebutuhan nyata tidak ada.
– Blora: Mulai memperhatikan kesesuaian dengan realitas masyarakat.
– Demak: Lebih mendekati prinsip proporsionalitas dan kewajaran, karena menyesuaikan dengan harga pasar lokal.
3. Sudut Pandang Yuridis
– Jepara: Legal secara formal (Perbup 11/2023), tetapi pelaksanaannya tidak sesuai asas kemanfaatan hukum (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011).
– Kudus: Terdokumentasi dalam Perbup, tetapi tidak mempertimbangkan status kepemilikan rumah pribadi anggota DPRD.
– Blora: Sesuai Perda & Perbup, relatif sederhana tetapi tetap terikat hukum formal.
– Demak: Lebih transparan karena ada mekanisme penaksiran formal sesuai asas kepatutan dan keadilan (Pasal 3 UU Keuangan Negara).
Rekomendasi Kebijakan
Verifikasi Kebutuhan Nyata
– Jepara perlu mencontoh Demak: lakukan pendataan faktual apakah anggota DPRD sudah memiliki rumah pribadi.
Penaksiran Independen
– Tunjangan sebaiknya dihitung oleh penilai independen (appraisal) sesuai harga sewa rumah layak di Jepara.
Klausul Kelayakan di Perbup
– Tambahkan aturan: “Tunjangan perumahan hanya diberikan kepada anggota DPRD yang tidak memiliki rumah tetap di wilayah Kabupaten Jepara.”
Transparansi Publik
– Publikasikan laporan penerimaan tunjangan melalui website DPRD & BPK daerah.
Dialog Sosial
– DPRD Jepara perlu menginisiasi forum dialog publik untuk memulihkan legitimasi dan membangun kepercayaan masyarakat.
Benchmark Daerah Lain
– Kudus (nominal tinggi) dan Demak (mekanisme rasional) dapat dijadikan tolok ukur penyusunan kebijakan yang lebih adil.
Implikasi
A. Implikasi terhadap APBD
– Jepara: Dengan 50 anggota DPRD, jika setiap anggota menerima tunjangan Rp 18,6 juta/bulan, maka beban APBD untuk tunjangan perumahan saja mencapai sekitar Rp 11,16 miliar per tahun. Jika ditambah tunjangan Ketua dan Wakil Ketua, total bisa lebih besar dari Rp 12 miliar.
– Kudus: Dengan jumlah anggota sama, beban APBD justru lebih tinggi karena nominal tunjangannya lebih besar (Rp 22–37 juta). Estimasi bisa menyentuh Rp 14–15 miliar per tahun.
– Blora: Lebih moderat, sekitar ± Rp 10 miliar/tahun. Karena dihitung berdasar standar rumah, APBD relatif lebih efisien dan terkendali meskipun cukup besar
– Demak: Karena memakai mekanisme penaksiran, APBD bisa lebih terkendali. Besaran ditetapkan sesuai harga pasar sewa rumah yang wajar di wilayah Kabupaten Demak, sehingga potensi pemborosan dapat ditekan.
Analisis: APBD Jepara bisa dialihkan sebagian ke sektor prioritas masyarakat, seperti UMKM, pendidikan, dan layanan kesehatan. Efisiensi anggaran juga akan meningkatkan citra DPRD di mata publik.
B. Dampak Sosial-Politik
– Trust Deficit (Defisit Kepercayaan): Publik menilai wakil rakyat tidak sensitif terhadap kondisi rakyatnya. Dalam jangka panjang, bisa menggerus legitimasi politik DPRD dan memunculkan apatisme pemilih.
– Kecemburuan Sosial: Saat rakyat banyak yang mengontrak dengan harga Rp 500 ribu – 1 juta per bulan, melihat wakil rakyat mendapat Rp 18–30 juta/bulan untuk tunjangan perumahan (padahal sudah punya rumah) menimbulkan rasa tidak adil.
– Potensi Konflik Politik: Isu ini dapat dipakai oleh lawan politik sebagai amunisi untuk menyerang DPRD atau partai tertentu.i
Analisis: Jika DPRD tidak segera melakukan koreksi kebijakan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat semakin menurun, bahkan berimplikasi pada partisipasi politik di Pemilu berikutnya.
C. Arah Reformasi Kebijakan Berdasarkan perbandingan Jepara, Kudus, dan Demak, ada beberapa opsi reformasi:
1. Skema Berbasis Kebutuhan (Need-Based)
– Mencontoh Demak: tunjangan dihitung berdasarkan standar harga sewa dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
– Hanya diberikan kepada anggota DPRD yang benar-benar tidak memiliki rumah pribadi di Kabupaten
2. Pengalihan Anggaran
– Sebagian dana tunjangan bisa dialihkan ke program subsidi kontrakan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
– Alternatif: dialihkan ke dana pemberdayaan UMKM Jepara atau subsidi nelayan/furnitur yang menjadi basis ekonomi lokal.
3. Revisi Peraturan Bupati Jepara
– Tambahkan klausul verifikasi status rumah.
– Terapkan mekanisme audit independen dari Inspektorat Daerah atau BPK.
4. Dialog Publik dan Restitusi Moral
– DPRD dapat menginisiasi forum terbuka untuk menjelaskan kebijakan tunjangan ini, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
– Transparansi ini akan menjadi langkah pemulihan moral (moral restitution) agar publik kembali percaya bahwa wakil rakyat sensitif terhadap kebutuhan warga.
Kesimpulan Strategis
Jepara memiliki tantangan klasik: meski legal, tunjangan perumahannya cenderung tidak proporsional dengan kebutuhan real dan memperuncing ketimpangan sosial. Dengan belajar dari model seperti Demak dan perbandingan praktis dengan Kudus, Jepara dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil, efisien, serta legitim dalam pandangan publik.
– Jepara memiliki nominal tunjangan besar tetapi kurang relevan dengan kebutuhan faktual.
– Kudus lebih tinggi lagi, sehingga berpotensi menimbulkan kritik serupa.
– Blora: Moderat, mulai menyesuaikan dengan realitas sosial.
– Demak relatif lebih adaptif, karena menekankan mekanisme rasionalitas dalam besaran tunjangan.
➡ Dengan reformasi berbasis kebutuhan nyata, transparansi, dan keadilan, Jepara berpeluang menjadi pionir reformasi kebijakan legislatif daerah yang adil, efisien, dan legitimitasnya terjaga di mata publik.
<Oleh: Tim Advokasi dan Pemerhati Kebijakan Publik
Yayasan Konsorsium LSM Jepara
Pewarta. Hasuma












