JAWA TIMURSumenep

Skandal BSPS 2024: 9 Kepala Desa di Sapeken Dipanggil Kejati Jawa Timur

712
×

Skandal BSPS 2024: 9 Kepala Desa di Sapeken Dipanggil Kejati Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Dugaan pekerjaan fiktif dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 kian memanas. Setelah penetapan Koordinator Kabupaten (Korkap) sempat viral di media sosial, kini giliran sembilan kepala desa di Kecamatan Sapeken yang dijadwalkan menghadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pemanggilan ini akan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Kantor Kejati Jawa Timur. Kesembilan kepala desa tersebut meliputi:

1. Kepala Desa Sadulang
2. Kepala Desa Sakala
3. Kepala Desa Paliat
4. Kepala Desa Sabuntan
5. Kepala Desa Tanjung Kiaok
6. Kepala Desa Saur Saebus
7. Kepala Desa Pagerungan Besar
8. Kepala Desa Pagerungan Kecil
9. Kepala Desa Sepanjang

Mereka akan dimintai keterangan terkait pelaksanaan program BSPS di wilayah masing-masing, yang diduga sarat penyimpangan hingga terindikasi fiktif.

Program BSPS, yang sejatinya dihadirkan sebagai angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah layak huni, kini justru berubah menjadi sorotan tajam publik. Indikasi manipulasi data penerima, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga laporan keuangan yang janggal, menjadi alasan kuat aparat hukum untuk bergerak cepat.

Salah satu sumber menegaskan, Kejati Jawa Timur ingin membongkar tuntas benang kusut dugaan penyimpangan ini mulai dari tingkat desa. “Semua kepala desa yang dipanggil wajib membawa dokumen dan bukti realisasi program. Tidak ada toleransi untuk data yang tidak akurat,” ungkapnya.

Sapeken, wilayah kepulauan paling timur Kabupaten Sumenep, kini berada di bawah sorotan publik dan tekanan moral yang besar. Pemanggilan sembilan kepala desa ini diyakini menjadi pintu masuk pengungkapan skandal yang lebih luas, termasuk potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program BSPS 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Jawa Timur belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan. Namun satu pesan sudah jelas: hukum tak mengenal jarak, dan jabatan kepala desa bukanlah tameng untuk lolos dari penyelidikan.

Pewarta Yan/HR