Hukum & KriminalBeritaNasional

Uang Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN Senilai Rp. 506 M Diamankan Kejati Sumsel

423
×

Uang Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN Senilai Rp. 506 M Diamankan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Globalindo.Net – Kejati Sumatera Selatan amankan uang tunai sebanyak Rp 506.150.000.000, hasil dari penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesteri (SAL).

Pihak kejati sumsel belum berikan konfirmasi lebih jauh terkait bank BUMN/ plat merah yang dimaksud serta belum ada penetapan tersangka.

Barang bukti uang tunai sebanyak Rp 506.150.000.000 tersusun rapi bertumpuk dalam bentuk pecahan Rp. 100.000.

Dari keterangan pers yang disampaikan kepada awak media Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, pada Kamis 07 Agustus 2025, penyitaan tersebut langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

Menurutnya penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Ditambahkan kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah).

Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.

Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

 

Red