JAWA TIMURTNI /POLRI

Pacitan Bergerak Perang Melawan Rokok Ilegal: Ancaman Kompleks yang Butuh Solusi Bersama

142
×

Pacitan Bergerak Perang Melawan Rokok Ilegal: Ancaman Kompleks yang Butuh Solusi Bersama

Sebarkan artikel ini

Pacitan, Jawa Timur – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, menimbulkan ancaman serius terhadap pendapatan negara, kesehatan publik, dan masa depan generasi muda. Bukan hanya merugikan keuangan negara lewat hilangnya potensi penerimaan cukai, perdagangan gelap ini juga merusak industri rokok legal dan melemahkan ekonomi lokal. Menyikapi situasi ini, pemerintah daerah, legislatif, organisasi masyarakat (ormas), dan media massa bersatu padu dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengungkapkan keprihatinannya atas kerugian besar yang diderita negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal. “Industri rokok resmi terancam gulung tikar karena rokok ilegal dijual lebih murah dan kualitasnya tidak terjamin,” tegasnya. Selain merugikan secara ekonomi, rokok ilegal juga meningkatkan beban pembiayaan kesehatan masyarakat akibat kandungan zat berbahaya yang tidak terkontrol.

Muhammad Ali Mustofa, Kabag Perekonomian Setkab Pacitan, mengungkap peran penting perusahaan ekspedisi dan platform digital dalam distribusi rokok ilegal. Penjualan online melalui media sosial dan marketplace menjadi tantangan baru yang membutuhkan pengawasan ketat. “Kita harus memutus mata rantai perdagangan online ini dan meningkatkan kesadaran pengusaha akan pentingnya kepatuhan perpajakan,” ujarnya.

Bahaya rokok ilegal juga mengintai generasi muda. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menekankan perlunya pengawasan di lingkungan pendidikan untuk mencegah akses mudah siswa terhadap rokok ilegal. “Pengawasan sistemik dari guru, wali murid, dan pihak sekolah sangat penting untuk melindungi masa depan anak-anak kita,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau masyarakat mewaspadai lima ciri rokok ilegal: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Menjual rokok ilegal melanggar UU No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.

Ormas ProJo Pacitan aktif mensosialisasikan bahaya rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan praktik tersebut. Sementara itu, Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan, bekerjasama dengan Forum Pewarta Pacitan (FPPA), menggelar penyuluhan publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ketua FPPA, Sutikno (Gustik), menyatakan bahwa sekitar 58 wartawan di Pacitan siap menjadi ujung tombak penyebaran informasi dan edukasi. Ia juga menyoroti dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap petani tembakau lokal.

Perang melawan rokok ilegal di Pacitan memerlukan komitmen bersama dari semua pihak. Hanya dengan sinergi dan kesadaran masyarakat, Pacitan dapat terbebas dari ancaman ini dan menciptakan lingkungan yang sehat, ekonomi yang kuat, dan masa depan generasi muda yang lebih Pewarta S diran