KAB BEKASI – JABAR
Globalindo.Net // Dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, Forkopimcam Kedungwaringin bersama jajaran Polsek, Pemdes beserta Koramil13/Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) dijalan lingkar irigasi Perum GCC 2 Kedungwaringin Selain melakukan penertiban petugas gabungan tersebut melakukan pembersihan sampah dan gulma di sepanjang bantaran saluran irigasi Kedungwaringin.Pada Sabtu, 12/07/2025.
Sebelum melakukan tindakan penertiban bangli Camat Kedungwaringin Maman Badruzzaman (MBZ) berikan himbauan dan pendekatan secara persuasif, humanis terhadap warga yang menghuni Bangli disepanjang jalan lingkar dan bantaran saluran irigasi perum GCC 2 Kedungwaringin tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah serta upaya penataan kawasan demi mendukung program pembangunan daerah dan instruksi pimpinan daerah.
Camat Kedungwaringin MBZ, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan keindahan lingkungan Kedungwaringin.
“Keberadaan bangunan liar disepanjang jalan lingkar dan bantaran saluran irigasi yang menuju akses ke perumahan GCC 2 Kedungwaringin ini bukan hanya sekedar soal keindahan, tetapi juga menghambat akses jalan dan mengurangi kenyamanan masyarakat,apalagi nanti rencananya akan ada kegiatan yang rencanannya akan dihadiri oleh RI 1 Prabowo Subianto dan Gubernur Jawabarat Kang Dedi.Mulyadi.”Jelasnya.

Camat Kedungwaringin juga menegaskan kepada warga yang menghuni banguan liar di sepanjang jalan lingkar Perumahan GCC 2 dan bantaran saluran irigasi yang belum membongkar bangunannya untuk membongkar secara mandiri sampai hari Kamis mendatang.
Sementara itu Kades Kedungwaringin Hj.Tita Komalasari.S,PDI, menyampaikan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak Pemdes telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik bangunan agar segera mengosongkan area yang melanggar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk edukasi bagi masyarakat, agar masyarakat memahami dan menyadari pentingnya mentaati peraturan daerah dan Kami pun sudah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya.” Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
(JM)












