Madiun, globalindo.net Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang mengaku sebagai wartawan setelah diduga terlibat dalam aksi pemerasan bermodus tuduhan perselingkuhan. Ketiganya diamankan di kawasan Taman Kelurahan Tawangrejo, Kota Madiun, pada Selasa (3/6/2025).
Kapolres Madiun Kota melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. “Ya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial R, A, dan S. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Ngawi dan mengaku sebagai wartawan.
Korbannya adalah seorang anggota Satpol PP yang saat itu tengah bertemu dengan seorang wanita yang merupakan istri seorang anggota polisi. Pertemuan tersebut disebut untuk membahas urusan bisnis. Namun, ketiga pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan menuduh keduanya sedang berselingkuh.
Tanpa sepengetahuan korban, para pelaku merekam pertemuan tersebut menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika permintaan uang mereka tidak dipenuhi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota guna pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Pewarta : R. Yudha












