BandungBeritaHukum & KriminalJawa BaratTNI /POLRI

AS Siswa SMAN 12 Bandung Yang Belum Lama Lulus Akhirnya Ditangkap Polisi

191
×

AS Siswa SMAN 12 Bandung Yang Belum Lama Lulus Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JAWA BARAT

Globalindo.Net // Polda Jabar akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka kepada AS (18), oknum siswa yang telah memasang CCTV di SMAN 12 Bandung dan memasang kamera tersembunyi di sebuah villa di Lembang.

“Polda Jabar melalui Ditreskrimum telah menyatakan, AS warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi”.

Kombes Pol Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas menjelaskan, Bahwa kasus ini mencuat berdasarkan laporan dari seorang perempuan bernama Octa Roosalina (17), yang mendapati adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII SMAN 12 Bandung di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025, kata Hendra.

Hendra mengatakan, Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik AS yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi, terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar KTP a.n, S ADP, 1 unit handphone Samsung M 15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua buah ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya terdapat korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana.

Motif tersangka merekam, Adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk berfantasi sambil melakukan masturbasi”.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.” terang Hendra.

Polda Jabar sangat prihatin dan sangat menyesalkan terhadap kejadian ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak.

Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang, tegas Hendra.

Kami menghimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak, katanya.

Dan ternyata perbuatan tersebut, sebelumnya juga dilakukan
tersangka AS yang memasang kamera tersembunyi di toilet siswi SMAN 12 Bandung.

Karena aksi AS tersebut dilakukan di dua wilayah hukum yang berbeda yakni, wilkum Polrestabes Bandung dan wilkum Polres Cimahi, Oleh sebab itu perkaranya dilimpahkan ke Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol.Budi Sartono mengatakan, AS ditangkap berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Kiaracondong, Kamis (22/5/2025).

Kita telah mengamankan seorang mantan siswa SMAN 12 Bandung. Tersangka AS ditangkap setelah laporan masuk ke Polsek Kiaracondong, terang Budi di Mapolrestabes Bandung.

Budi menyebut, Aksi AS terjadi 3 Desember 2024 lalu,saat AS masih berstatus sebagai siswa aktif. Ia diduga memasang kamera tersembunyi di kamar mandi khusus siswi untuk merekam aktivitas di dalamnya, dan Data hasil rekaman tersebut kemudian disimpan di ponsel pribadinya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis digital, dengan cara menempatkan alat perekam di toilet perempuan sekolah. Bukti rekaman ditemukan tersimpan di ponsel milik tersangka,terang Budi.

AS dinyatakan lulus dari SMAN 12 Bandung pada 5 Mei 2025, namun pihak berwajib menegaskan bahwa kejahatan dilakukan saat ia masih terdaftar sebagai pelajar.**

(RF).