KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net // Polemik Pemagaran TPU di Kp. Jati Jaya RT.01/02 Desa Labansari Kabupaten Bekasi terus bergulir, reaksi keras kembali datang dari salah satu tokoh masyarakat Labansari “BN”.
Kepada Globalindo, Sabtu 03/5/2025, BN menyampaikan terkait adanya dukungan dari pihak tertentu yang mengeklaim proyek pemagaran TPU sudah sesuai dengan RAB.
Hal itu mendapat bantahan “BN”, dirinya menantang siapapun termasuk Kepala Desa Labansari untuk buka-bukaan RAB, agar publik tahu dan tidak terjadi kesalah pemahaman dan beda persepsi dikalangan masyarakat.
Kegiatan yang menelan dana sebesar Rp. Rp. 332.167.250 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh) rupiah, yang bersumber dari Dana Desa APBN 2025, itu menurut BN dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan.

Agar tidak terjadi multitafsir dan mispresepsi dimasyarakat, BN mengajak semua pihak untuk buka-bukaan membedah RAB, penyerapan anggaran serta aplikasinya di lapangan.
“Saya, tantang..Kades Labansari buka bukaan terkait RAB pemagaran TPU Kp. Jati jaya, agar tidak menjadikan multitafsir bagi masyarakat sekitar,” Ucapanya.
Lanjutnya, bahwa keterbukaan informasi dalam suatu kegiatan itu tidak hanya cukup dengan adanya papan proyek dipasang dilokasi saja.
“Yang disanggah oleh pihak lain… bukan hanya terbuka papan proyeknya, namun sanggupkah pihak pengelola anggaran membukakan RAB, sebesar apa penyerapan anggaran yang diserap pada pelaksanaannya.” Pungkasnya.
Semua pihak baik itu lembaga dan masyarakat, mempunyai hak kontrol dan partisipasi dalam penyelenggaraan anggaran Negara, tetapi objektifitas perlu dikedepankan tidak cukup hanya melihat dan menonton saja.
Hak untuk mendapatkan informasi yang transparan penggunaan anggaran publik, meminta penjelasan, mempertanyakan jika ada indikasi ketidak jelasan atau penyalah gunaan anggaran.
(Os)












