KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net // Atas informasi warga, Polsek Cikarang Timur gercep lakukan penggerebekan salah satu toko yang diduga lakukan transaksi obat-obatan terlarang type G, alhasil penggerebekan didapati barang bukti tiga jenis obat dan sejumlah nominal uang.
Penggerebekan pada selasa 22/04/2025 sekira jam.20.30 Wib, dilakukan Anggota Polsek Cikarang Timur bersama Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) di Kp. Bugel salam rt. 001/003 Kelurahan Sertajaya dan Kp. Rawa bangkong rt. 003/005 Desa Jati reja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 8 anggota Kepolisian Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU ARNANDHA HADI PRANATA, S.Kom dan 8 anggota dari FORTAL yang diketuai Kang EDO, melakukan penggeledahan intensif terhadap toko yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang jenis type G.
Dari hasil penggeledahan didapati 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis tramadol, 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) butir obat jenis eximer, 500 (lima ratus) butir obat jenis doubel Y dan uang tunai sebesar Rp. 57000 (lima puluh tujuh ribu rupiah).
Untuk langkah selanjutnya Kepolisian Polsek Cikarang Timur mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan pemasangan garis police line.
(Biro Bekasi)