KAB BEKASI – JABAR
Globalindo.Net // LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) menduga adanya pungutan uang pelicin bagi pencari kerja (PENCAKER) yang ingin bekerja di PT. Wan Bao Long Steel (WBLS) Kabupaten Bekasi, berkisar 3 – 5 juta rupiah perorang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti dihadapan awak media di Kantor Sekretariat DPP LSM GANAS, Kabupaten Bekasi, pada Senin 21 April 2025.
Menurut Brian hal tersebut sudah melanggar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengatur tentang ketenaga kerjaan dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas luasnya.
“Akan tetapi sejumlah oknum melakukan tindakan pelanggaran yang merugikan masyarakat sekitar maupun umum lainya dalam mencari keuntungan,” ujarnya.
Masih lanjut Brian, dirinya akan segera mengambil langkah konkrit dengan berkirim surat kepada dinas ketenaga kerjaan, supaya apa yang menjadi keresahan dan keluhan warga tidak berlarut larut.
“Selain itu juga tindakan tegas harus dilakukan oleh para pemangku Jabatan hususnya dinas ketenaga kerjaan maupun APH kerena adanya indikasi KKN,”imbuhnya.
BPD Desa Waringin Jaya
Hal ini juga dibenarkan oleh wakil ketua BPD Desa Waringin Jaya, Iskandar saat dimintai pendapatnya terkait informasi adanya punguatan kepada para pencari kerja yang hendak melamar ke PT. WBLS.
Iskandat mengatakan bahwa yang ingin melamar kerja harus bayar 3 juta sampai 5 juta, sementara kerjaannya sendiri tidak jelas.
“dalam arti kata gak jelas seperti kemarin kan ada yang dipecat secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas tanpa ada teguran dan peringatan,” ucapnya.
Pekerja pun hanya menerima gaji 110 ribu /hari dengan waktu kerja 10 jam tanpa dapat makan/uang makan transport ataupun lainnya.Tidak sesuai dengan apa yang didapat, bahkan parahnya lagi ketika melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada pekerja hanya melalui lisan,”terang Iskandar
(Biro Bekasi Raya)












