Kabupaten GarutBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Kembali Mencuat Kasus Pelecehan Oleh Seorang Dokter di Kabupaten Garut

243
×

Kembali Mencuat Kasus Pelecehan Oleh Seorang Dokter di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini

GARUT, JABAR

Globalindo.Net//Kasus pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini kejadiannya di sebuah klinik di kabupaten Garut.

Setelah sebelumnya terjadi kasus rudapaksa yang dilakukan seorang dokter Prianda Anugerah Pratama (PAP) mahasiswa Unpad yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Terus juga terjadi di Universitas Gajah Mada (UGM) yang belum lama terjadi, Kini kembali heboh seorang dokter Spesialis Obstetri Ginekolog (SpOG) berinisial MSF yang melakukan pelecehan terhadap pasien di sebuah klinik di Garut, Selasa (15/4/2025).

“Pelecehan yang diduga dilakukan oknum dokter SpOG atau Spesialis Obgyn ini terjadi di sebuah klinik dekat Pengkolan Garut tak jauh dari Alun-Alun Otista, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Beritanya tersebar luas setelah diunggah di media sosial dan viral”.

Dalam video yang viral dan berdurasi 55 detik ini, terlihat sang oknum dokter MSF SpOG atau dokter Ahli Kandungan dan Kebidanan ini tengah melakukan pemeriksaan kandungan terhadap salah seorang pasien perempuan yang tengah hamil, diduga dokter tersebut tengah melakukan cek USG.

Tetapi saat pemeriksaan seperti terekam dalam video, si oknum dokter ini terlihat melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Mau tidak mau, hal ini dapat menjadikan sebuah aib, dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, Polres Garut pun tengah melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus.

Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani kepada awak media mengatakan, Pihaknya belum bisa memastikan secara pasti atas peristiwa tersebut.
Tetapi kata Leli, berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu, tepatnya bulan Juni.

“Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut pun tengah melakukan pengumpulan berbagai dokumen, untuk memastikan peristiwa tersebut”.

Menurut Leli yang dokter non ASN menyebut, Sudah tidak ada lagi praktik di klinik tersebut, dan saat praktek 10 bulan lalu, bukan di klinik pemerintah melainkan di klinik swasta. Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, dokter yang bersangkutan sudah tidak praktik lagi di Garut dan berstatus non ASN.

Menanggapi kasus dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter MSF SpOG di Garut yang diduga melecehkan pasien saat USG. Dengan demikian yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan praktik terlebih dulu.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman dalam keterangannya mengatakan, Penangguhan ini berlaku sampai rampung proses investigasinya.

Menutut Aji, tindak lanjut Kemenkes RI juga sebagai upaya mencegah kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.

Kemenkes RI sudah koordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menon-aktifkan sementara STR-nya sambil menunggu informasi lebih lanjut, ujar Aji.

Namun sampai kapan batas waktu penangguhan tersebut dan kemungkinan sanksi tegas yang diberikan bila tersangka terbukti bersalah, Aji belum merincinya.

(Rf).