INDRAMAYU, JABAR
Globalindo.Net//Sejumlah elemen aktivis anti korupsi Jawa Barat berencana melaporkan dugaan KKN dan carat marut pada pelaksanaan pekerjaan 8 proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Indramayu tahun APBD 2023 dan 2024.
Proyek tersebut ditenggarai telah menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah, sehingga para activist merasa perlu untuk melaporkan kepada kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Elemen aliansi anti korupsi ini bukan hanya menyoroti seputar dugaan penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan saja, namun akan menyampaikan dugaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dalam temuannya diduga masih banyak yang belum dikembalikan atau disetorkan ke Kas daerah yang dibuktikan dengan bukti setoran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yang dilakukan oleh pelaksana serta Dinas PUPR Kabupaten Indramayu selaku yang mempunyai atau penyelenggara proyek tersebut.
Salah seorang aktivis anti korupsi yang meminta jatidirinya untuk tidak disebutkan saat ditemui tim media menjelaskan, bahwa dugaan kerugian negara yang akan dilaporkan yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu mencapai angka dikisaran 7 milyar lebih.
“Kami sudah siapkan sejumlah berkas data yang sudah rampung dan dalam beberapa hari ke depan kami akan menyampaikannya baik dengan audensi ataupun laporan pengaduan,” ungkap aktivis anti korupsi berambut gondrong tersebut.
Para aktivis anti korupsi ini berharap Jawa Barat semakin baik dan tidak ada lagi kasus-kasus mencuri uang rakyat dari balik baju kedinasan.