BeritaHukum & KriminalJawa BaratOpini

Soroti Pelibatan PT.MGI Sebagai Mitra Pertamina, Aktivis Alami Intimidasi

600
×

Soroti Pelibatan PT.MGI Sebagai Mitra Pertamina, Aktivis Alami Intimidasi

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, JABAR

Globalindo.Net//Mencuatnya skandal pelibatan PT.MGI sebagai mitra kerja PT.PertaMC – anak perusahaan Pertamina dalam pengembangan infrastruktur di kawasan bufferzone Balongan, Indramayu, Jawa Barat mengundang kecurigaan publik.

Publik melihat adanya kecerobohan fatal yang dilakukan Pertamina dalam hal pemilihan dalam seleksi mitra kerja yang diterapkan.

Dikutif dari kumparan, diketahui salah satu figur keuangan PT. MGI, Marisi Matondang, pernah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Udayana, Bali, yang berujung pada vonis tiga tahun penjara pada tahun 2017.

Sontak kritikan pun datang dari ormas dan LSM penggiat anti korupsi, mereka mengkritisi pelibatan PT. MGI dalam proyek tersebut. Namun kritikan mereka justru berbalik dengan adanya ancaman dan tindakan intimidasi.

Beberapa jurnalis yang mencoba mengungkap fakta di lapangan juga menghadapi ancaman yang mengarah pada upaya pembungkaman

Menurut laporan dari salah satu aktivis LSM yang enggan disebutkan namanya, intimidasi ini bukan hanya datang dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum

“Kami hanya ingin transparansi dalam proyek ini. Namun, ada tekanan dari pihak tertentu, bahkan beberapa rekan kami mendapatkan ancaman langsung,” ujar sumber tersebut.

Dugaan tindakan intimidasi ini semakin memperkuat keresahan publik terkait proyek yang sedang berlangsung. Padahal, dalam konteks tata kelola yang baik (good corporate governance), setiap elemen dalam struktur pengelolaan proyek strategis harus memperlihatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Publik pun mempertanyakan apakah Pertamina, sebagai perusahaan BUMN yang memiliki tanggung jawab besar atas pengelolaan sumber daya alam, tidak menerapkan standar seleksi yang ketat dalam menentukan mitra kerja.

Para pakar menegaskan bahwa standar seleksi yang baik hendaknya berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta harus sesuai dengan sejumlah dasar hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT MGI maupun Pertamina terkait mekanisme seleksi mitra kerja mereka. Kejelasan tersebut sangat krusial guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan proyek telah memenuhi standar etika, tata kelola, serta regulasi hukum yang berlaku di Indonesia

 

sum : abro-komda L-RI