BeritaJAWA TIMURPemerintahanSumenep

LHGN Desak Polres Sumenep Evaluasi Polsek Kangean Terkait Dugaan Perselingkuhan 5 Bulan Baru Di BAP.

322
×

LHGN Desak Polres Sumenep Evaluasi Polsek Kangean Terkait Dugaan Perselingkuhan 5 Bulan Baru Di BAP.

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net//– Polsek kangean lamban dalam penanganan kasus dugaan kasus perselingkuhan di desa gelaman, kecamatan arjasa, kabupaten sumenep, Jawa Timur. Jum’at, 14/2/2025.

Berdasarkan Loporan polisi nomor LP/B15/X/2024/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Hari kamis Tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB, dugaan tindak pidana berbuat zina seorang laki laki beristri inisial H dengan seorang bersuami inisial H, Namun hingga kini terduga pelaku masih belum ditangkap.

Anehnya lagi, Polsek kangean baru melakukan pemeriksaan kemarin tepatnya pada hari rabu, 12 februari 2025. Padahal, korban MS sudah melakukan pelaporan polisi pada bulan oktober tahun 2024, sekitar lima bulan yang lalu.

Sebelumnya, Informasi yang didapat oleh awak media ini bahwa, terduga pelaku H sempat dipanggil ke polsek kangean, akan tetapi sangat disayangkan pada waktu itu diduga tidak ada berita acara pemeriksaan.

Maka,Terkait hal itu, Ketua LHGN, Hasyim Khafani, menegaskan bahwa lambannya penyelidikan kasus ini mencerminkan ketidak mampuan kepolisian khususnya polsek kangean dalam mengusut kasus perselingkuhan di desa gelaman, sehingga LHGN meminta Kepolres sumenep mencopot Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek kangean

“Kami mendesak Kapolres sumenep untuk segera mengambil tindakan. Jika tidak ada progres dalam waktu dekat ini jika masih tidak ada tindakan kami akan melaporkan ke Divisi Propam Polri dan Bid Propam Polda Jatim,” ujar Hasyim, Jum’at, 14/2/2025.

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik, apalagi pelapor sangat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekedar dilakukan pemanggilan terhadap pelapor dan penyelidikan yang tak kunjung membuahkan hasil.

“Kami khawatir ada kesan pembiaran dalam kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya

Sementara, Kapolsek Kangean, Datun Subagyo saat dikonfirmasi oleh awak media ini atas lambannya penanganan kasus tersebut Ia menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diperiksa.

” Terduga palaku diperiksa, selesai diperiksa dipulangkan. jadi, kasus ini lama karena harus digelar di polres dan hasil pemeriksaan kemarin akan digelarkan lagi,” Ucapnya.

Namun, saat ditanya mengenai pemanggilan awal yang tidak ada berita acaranya kapolsek kangean menyangkal bahwa terduga pelaku diundang tidak pernah datang.

” Iya yang bersangkutan diundang tidak pernah datang, untuk gelar kasus nunggu kesiapan dari Polres,” Dalihnya

Pewarta:HR
Editor:Purwati