BeritaHukum & KriminalJawa Barat

Rieke Kawal Kasus Dugaan Salah Tangkap Pelaku Pembacokan

995
×

Rieke Kawal Kasus Dugaan Salah Tangkap Pelaku Pembacokan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, JABAR

Globalindo.Net//Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, atau yang akrab disapa dengan panggilan Oneng, bersuara tegas atas penangkapan 4 orang anak yang dituduh oleh polisi sebagai pelaku pembacokan.

Keempat anak tersebut adalah Dani, Raja, Rava, dan Fajar. Salah satu orang tua yang paling vokal ingin menyelamatkan anaknya adalah orang tua dari Dani. Di akun Instagram @riekediahp, Rieke mengatakan jika ia akan mengawal terus kasus tersebut.

“Kenapa kita harus berjuang untuk masalah justice bagi ke-4 anak tadi, kita tetap pada prinsip yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” ucap Rieke.

Bahkan, dalam videonya, Rieke mengatakan jika ia sangat menghargai dan menghormati penegakan hukum yang berlaku. Tapi ia tetap akan memperjuangan dan mendukung agar keempat anak tersebut mendapatkan keadilan.

”Tetapi menurut nya yang harus kita lakukan kita akan memperjuangkan dan mendukung aparat penegak hukum melakukan penanganan responsif berperspektif anak demi kepentingan dan perlindungan, serta keadilan bagi anak,” ucap Riek

Rieke mengatakan jika ia akan mengawal persidangan di PN Tasikmalaya agar keputusan dapat diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi anak.

Bahkan secara tegas Rieke juga menekankan agar tidak ada lagi kasus salah tangkap terhadap anak yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan seperti kasus Vina beberapa waktu lalu.

“Indonesia, jangan sampai ada kasus Vina Cirebon ke-2, karena itu yuk viralkan kita perjuangkan bersama,” tegas Rieke.

Kronologi Kejadian

PW.Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan jika kejadian kekerasan di jalan Mayor SL Tobing Kota Tasikmalaya terjadai pada 17 November 2024 pukul 01:30 WIB

Diketahui, tersangka berkelompok dengan mengendarai 4 sepeda motor berangkat dari rumah untuk mencari kelompok motor yang menyerang teman tersangkanya. Setelah itu, di jalan terjadilah perkelahian fisik terhadap 2 korban.

“Tersangka inisial (NSP) memukul dengan cara tangan di kepal kepada korban,tersangka (DW) dari arah belakang korban pembacokan celurit ke bagian belakang badan korban sebanyak 2 kali,tersangka (RRP) memukul dengan menggunakan helm dan tongkat baseball,tersangka inisial (FM) memukul dengan menggunakan helm dan untuk tersangka (RW) melempar batu dan helm kepada korban,” ungkap AKBP Joko.

Selain itu, ia menambahkan jika sudah menahan 5 pelaku. Satu pelaku ditahan di Rutan Polres dan 4 pelaku lainnya ditahan di Rutan khusus anak, karena usianya yang masih di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan, untuk satu pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres dan untuk 4 pelaku dibawah umur ditahan di Rutan khusus anak,” jelasnya.

 

Galih