KAB BEKASI -JABAR
Globalindo.Net// Sekcam Cikarang Timur H Aris Sadikin Asnawi hadiri kegiatan Musrembang Desa Labansari tahun 2025, pada Kamis 16 /01/2025.
Acara musrenbang berlangsung di aula Kantor Desa Labansari dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat, sebagai forum musyawarah tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.
Menurut Sekcam H Aris Sadikin Asnawi dasar pelaksanaan Musrenbangdes dan Tata Pembangunan yang baik itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apapun yang ingin kita laksanakan pasti ada aturannya dalam undang-undang tersebut.
“Jadi untuk teman-teman perangkat desa perlu memahami undang-undang ini. Jangan takut untuk menggunakan dana desa, yang harus kita takut bila menyalahgunakan alokasi dana desa,” ucap Sekcam dalam sambutannya.
Selain itu, Aris menghimbau agar dalam pelaksananaan musrenbangdes, mempunyai konsep musyawarah yang artinya forum musrembang bersifat partisipatif dan dialogis, dimana tujuannya untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya warga Desa Labansari.
Sementara itu Kepala Desa Labansari, Amak Gozali sebagai tuan rumah kegiatan musrenbangdes mengatakan rencana pembangunan desa tahun anggaran 2026 Desa Labansari agar dapat di kerjakan bersama OPD yang berkewenangan dengan tujuan paling utama untuk kesehjahteraan masyarakat Desa Labansari, Mudah mudahan Acara Musrenbangdes ini berjalan dengan lancar.
Turut hadir dalam acara Musrenbangdes Labansari para pejabat kecamatan dan forkopimcam Cikarang Timur, Kasipem Cikarang Timur, Charles dan Kapolsek Cikarang Timur AKP.M Trisno serta Kanitbinmas Akp Odo Sopaendi.
Sedangkan dari unsur pimpinan Desa Labansari dan hadir Ketua BPD Labansari Hendra, Pendamping desa Bondan serta unsur perwakilan masyarakat Desa, RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, perwakilan tokoh pemuda, perwakilan kelompok tani dan lainnya.
Diakhir acara musrenbangdes para tokoh sepakat dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, dimana setelah itu juga langsung menutup acara yang di akhiri dengan doa bersama.
(JM)