BeritaKabupaten Garut

LSM GNID : Inspektorat Garut Jangan Gagal Faham Baca Dengan Jelas MOU

229
×

LSM GNID : Inspektorat Garut Jangan Gagal Faham Baca Dengan Jelas MOU

Sebarkan artikel ini

Terkait Nota Kesepahaman Antara Kemendagri, Kejari, Kepolisian Negara RI

GARUT, JABAR

Globalindo.Net//Rudi S, Ketua DPP LSM GNID, Bereaksi keras terhadap pernyataan yang disampaikan Ketua Irban lima (5), Aparat Pengawas Internal (APIP) Kabupaten Garut yang berada dibawah lembaga Inspektorat, diruang kerjanya,
serta Inspektorat Kabupaten Garut yang menyebut “Setuju Koruptor Cukup Mengembalikan Uang Hasil Korupsinya, dan Masalah Pidananya Selesai.

Rudi menyebut “Jangan Gagal Faham” terhadap Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor :100.4.7/437/SJ ; Nomor : 1 Tahun 2023 ; Nomor
: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Selasa (11/1/2025).

Kalau kita baca isi daripada MOU tersebut tidak ada satu pasal yang menyatakan
Koruptor bebas dengan mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi para pihak sepakat untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa menegasi dan mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan
dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam hal pelaksanaan koordinasi APIP menindaklanjuti laporan atau pengaduan
melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar pengawasan dan apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi APIP menyerahkan kepada APH untuk
dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan. Begitupun bila APH dalam hal menemukan adanya kesalahan administratif.

Menyerahkan kepada APIP untuk dilakukan penyelesaian secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kesalahan Administratif sebagaimana dimaksud dalam MOU antara lain :
1.tidak terdapat kerugian keuangan negara.
2.terdapat kerugian negara dan telah diproses melalui Tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP dengan pertimbangannya bahwa nilai kerugian keuangan negara lebih kecil daripada biaya penangan perkaranya.
3.merupakan bagian dari diskresi, sepanjang memenuhi tujuan dan syarat -syarat digunakannya diskresi.

Dalam hal penyelesaian 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian keuangan negaranya maka tindak-lanjut indikasi kerugian keuangan negara tersebut diselesaikan secara pidana.

Berdasarkan hal tersebut LSM GNID Menyatakan dengan tegas bahwa “Inspektorat APIP dan APH harusnya bertindak tegas terhadap para koruptor yang merugikan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan sampai ada kompromi dalam pemberantasan korupsi “, katanya.

 

Rud