BekasiBandungBeritaJawa BaratPilkada

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Tingkat Kabupaten Dilaksanakan hari Jumat 29 November Sampai 6 Desember 2024.

134
×

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Tingkat Kabupaten Dilaksanakan hari Jumat 29 November Sampai 6 Desember 2024.

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI, JABAR
Globalindo.Net//Ali Ridho Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyampaikan jadwal tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

“Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sudah dapat dimulai sejak hari ini hingga 6 Desember mendatang,” kata dia, Jumat, dikutip Antara.
Jumat, 29/11/2024.

Rapat pleno terbuka ditingkat Kabupaten dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi, juga para saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ali menyampaikan pada hari pertama rapat pleno, belum ada laporan hasil penghitungan suara yang masuk, sebab pada waktu bersamaan mereka juga sedang memulai pleno dimasing-masing wilayah (PPK)

Ali menambahkan, pihak KPU membuka akses bantuan kepada PPK jika mengalami kendala pada pleno wilayah melalui diskusi bersama.

Ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil penetapan pasangan calon terpilih baik gubernur Jawa Barat maupun dan Bupati Kabupaten Bekasi yang akan disampaikan oleh KPU nanti.

“Terkait isu-isu yang beredar, kami mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi,” Ucap Ali.

“Sehingga dalam konteks isu tersebut, tidak akan merugikan atau pun menguntungkan salah satu pasangan calon.”

Berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 12 Desember 2024 mendatang.

Menurutnya, penetapan tersebut akan dilakukan setelah sidang pleno terbuka selesai dilaksanakan.

“Kemudian berdiskusi dengan pihak terkait di mana lokasi penetapan, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses dimaksud,” Ungkapnya.

(Biro Bekasi)

× How can I help you?