BeritaHukum & KriminalJAWA TIMUR

KPK Periksa Adam Rusydi dan Achmad Amir Aslichin Sebagai Saksi, LSM Penjara Indonesia: Jadi Timses Sewajarnya Saja Jangan Sok Suci

249
×

KPK Periksa Adam Rusydi dan Achmad Amir Aslichin Sebagai Saksi, LSM Penjara Indonesia: Jadi Timses Sewajarnya Saja Jangan Sok Suci

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo – Globalindo.Net// Hari Senin kemarin Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim mendadak menjadi pusat perhatian terutama oleh awak media. KPK lagi-lagi menunjukkan taringnya untuk pejabat di Sidoarjo.

Terkait lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021 – 2022, KPK Memeriksa Adam Rusydi dan Achmad Amir Aslichin serta beberapa pihak swasta.

Bersumber dari juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik ​​memanggil total ada 12 orang semuanya sebagai Saksi. Sebagai kontrol sosial, LSM Penjara Indonesia turut bereaksi.

“Betul, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” ujar Tessa kepada wartawan.

Di tengah tahapan Pilkada 2024 di Sidoarjo, kabar tersebut ternyata membuat Masyarakat paham ternyata di dalam Tim kedua paslon ada orang-orang yang menjadi terperiksa KPK karena Adam Rusydi adalah Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 dan Achmad Amir Aslichin adalah Cakada Nomor 2.

“Point dari dari berita KPK kemarin adalah memahamkan Masyarakat Sidoarjo sebagai calon pemilih di Pilkada di 27 November 2024 esok bahwa ternyata kedua Paslon dikelilingi oleh orang-orang terperiksa KPK, jadi jangan sok suci semua” ucap Sugio. (Selasa,12/11/24)

Karena Adam Rusydi sebagai Ketua Tim Pemenangan Subandi-Mimik 01 ataupun Mas iin sebagai calon kada 02, semua sama di mata hukum. Namun hukum jangan dipakai sebagai alat politik menjatuhkan nama Kedua Paslon.

“Masyarakat Sidoarjo kalau merasa tidak yakin dengan kedua Paslon, ya lebih baik diteliti lagi. Karena melihat keduanya dikelilingi oleh orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Sekali lagi jangan sok suci, menjadi Timses juga sewajarnya saja,” tambah Sugio, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Sidoarjo.

Perlu diketahui bahwa tindakan KPK tersebut adalah pengembangan atas giat tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.

Pewarta; Cdr/ BBH.                                      Editor;Purwati 

× How can I help you?