KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net//Kurun waktu satu setengah tahun lebih bekerja di PT. MITRA SENTRA MANUNGGAL, kini Eli warga Desa Labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, harus menganggur karena diberhentikan tanpa ada dasar alasan yang jelas, putusan itu secara lisan setelah ada pemanggilan menghadap.
Berawal musibah satu keluarga semua sakit sehingga harus dirawat, hingga berujung tuduhan mencuri besi bekerja sama dengan bagian packing oleh atasannya WNA China, sebagaimana pemberitaan media globalind.net edisi Rabu 30/10/2024.
Kamis 31/10/2024, sekitar jam 11.00 Wib, Eli mendatangi Perusahaan yang sebelumnya mendapat kabar menghadap, alhasil dari pemanggilan itu secara lisan Ibu Rina HRD Perusahaan PT. MITRA SENTRA MANUNGGAL, memutuskan dan memberhentikan Eli dari perusahaan dimana dia bekerja.
Pemanggilan oleh Rina keputusannya pemberhentian, itu sebab karena ada kesalah pahaman hingga dugaan mencemarkan nama baik perusahaan, setelah adanya pemberitaan di media online menurut Eli.
Selain itu sebelumnya ada kabar dari rekan kerjanya, kalu posisi dia sudah ada yang mengisi/menggantikan kabar diterima Selasa 29/10/2024, sebelum peristiwa kejadian penolakan masuk kerja oleh pihak scurity hingga tuduhan mencuri besi oleh WNA china.
Menurut Eli hubungan dengan perusahaan sudah deal dia diberhentikan setelah putusan dari Ibu Rina, namun masih ada sisa gantungan kerja gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Masih ada sisa gaji saya, karena sisa gantungan kerja masih ada yang belum dibayar hingga sampai diberhentikan.” Ucapnya singkat.
Saat Media globalindo.net berusaha mengkonfirmasi via Whatsapp, Rina tidak menjawab pada kontek persoalan yang dipertanyakan, Kamis 31/10/2024
“Mohon maaf sblmny sy biar sy jelaskan ke eli terlebih dahulu.” Tuturnya Rina dengan singkat.
( Os)