BandungBeritaJawa Barat

Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Kunjungi Distanhorti Jabar Kaitan Implementasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2013

140
×

Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Kunjungi Distanhorti Jabar Kaitan Implementasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2013

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JABAR

Gobalindo.Net//Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Ir Dadan Hidayat menerima Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Jawa Barat dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.

Dadan didampingi jajaran dinas TPH saat menerima Tim dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dalam rangka berdiskusi dan memotret implementasi undang-undang, pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bandung.

Diketahui hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada petani dari resiko pertanian yang sering terjadi, menjamin ketersediaan sarana prasarana pertanian, mengembangkan mutu kemampuan dan keterampilan petani dalam mengembangkan usaha para petani disektor pertanian.

Menurut Kepala Distanhorti Jabar, Dadan Hidayat dalam meningkatkan produksi, produktivitas dan kesejahteraan petani, melalui 2 (dua) upaya, yaitu penambahan modal dan peningkatan keterampilan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat selalu hadir pada setiap prosesnya dalam rangka melindungi dan memberdayakan petani,” ungkap Dadan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Disebutkan Dadan, petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan sebagai hak dasar orang, juga mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, mengingat selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, Kadistanhorti Jabar itu menegaskan bahwa upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik. Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani.

“Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Sum Humas Distanhorti Jabar

× How can I help you?