BANDUNG, JABAR
Globallindo.Net//KPK telah memeriksa para tersangka di kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Salah satunya mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebanyak empat orang turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Mereka digiring oleh sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu diborgol layak nya pelaku kejahan
Empat Tersangka yang di dimaksud adalah:
- Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
- Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
- Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi
- Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sejatinya ada lima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun seorang tersangka atas nama Yudi Cahyadi Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 tak hadir dalam pemeriksaan.
Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:
- Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
- Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
- Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
- Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
- Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
- Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan keempat tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020 sampai dengan 2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangan.
“Rincian penerimaan uangnya sebagai berikut; saudara ES menerima sekurang-kurangnya Rp 1 miliar, dan tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya bakal menerima sejumlah Rp 1 miliar, serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” jelas Asep.
Lebih lanjut, keempatnya kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Kamis 26 September 2024 di Rutan Cabang KPK.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari temuan fakta baru di persidangan mantan wali kota Bandung Yana Mulyana dan terdakwa lainnya terkait suap proyek Bandung Smart City, yang kemudian dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
“Ini pengembangan dari OTT dan ditemukan adanya pihak-pihak lain yang menerima aliran dana. Para tersangka ini tidak dilakukan penangkapan pada waktu OTT karena tidak masuk waktunya, sehingga kami baru menemukan aliran dananya pada proses penyidikan,” Ucapnya
Red












