BekasiBeritaJawa BaratPemerintahan

Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi Diduga Jadi Sarang Pungutan Liar (Pungli) Dengan Modus Pemberkasan

910
×

Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi Diduga Jadi Sarang Pungutan Liar (Pungli) Dengan Modus Pemberkasan

Sebarkan artikel ini

KAB.BEKASI-JABAR

Globalindo.Net//Digelarnya kegiatan pembangunan Infrastruktur yang diserap  dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bekasi  tahun 2024, tentunya disambut baik masyarakat, namun sangat miris dibalik kegiatan itu dijadikan kesempatan/aji mumpung oleh beberapa oknum di Dinas tersebut untuk memperkaya diri. Kamis 26/09/2024.

Dalam melakukan aksinya para oknum Dinas tersebut itu, melakukan pungutan liar (Pungli Red) ketika dalam proses pemberkasan Berita Acara (BA) pencairan kegiatan, mulai dari Pengawas, PPTK dan PPK.

Dugaan modus pungli tersebut dilakukan pada saat rekanan (Pemborong) mengambil SPK, dimana harus membayar satu sampai dua persen dari nilai kontrak kegiatan, dengan dalih uang pengetikan, dan juga pada saat mengajukan tanda tangan berkas mereka memasang tarip setiap berkasnya.

Hal yang sama juga dilakukan Sekretaris Dinas (Sekdin) Disperkimtan Kabupaten Bekasi melakukan pungutan diluar ketentuan, Sekdin tersebut untuk  sekali paraf setiap berkasnya diwajibkan rekanan memberikan 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sampai 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap berkasnya dengan tergantung melihat nilai kontrak.

Salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Sebenarnya kami keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun kata dia apa boleh buat kalu kita  kaga ikutin berkas kita dipersulit ,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Sementara itu Kepala Dinas Disperkimtan Nurchaidir  belum bisa dikompirmasi terkait hal ini, karena menurut stafnya  yang bersangkutan lagi Diklat Pim di Bandung Jawa Barat.

Begitu juga Sekretaris Dinas Ida Nuryadi saat dikompirmasi via Whatsapp tidak memberikan  tanggapannya sampai  berita ini diterbitkan.

 

(Mat)