NASIONAL
Globalindo.Net// Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke depan bakal dikelola oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu konsekuensi anggaran pengelolaan Rupbasan pun bakal bergeser ke Kejaksaan Agung.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan kementerian yang dipimpinnya bakal melimpahkan kewenangan tersebut ke Kejaksaan Agung. Dia beralasan Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai bagian upaya pengembalian aset negara.
Supratman saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III dan Jaksa Agung di Gedung Komplek Parlemen, “Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya Rabu (4/8/2024) kemarin.
Kemenkumham menurut Supratman sedang menggodok rencana pengalihan kewenangan tersebut bersama pihak Kejaksaan Agung. Kendati demikian Supratman menegaskan, pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan Agung tidak kemudian merugikan pegawai yang bekerja selama ini dari aspek eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.
Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto mendukung langkah Kemenkumham tersebut. Menurutnya perpindahan kewenangan termasuk pegawainya berimplikasi terhadap penambahan anggaran Kejaksaan Agung. Komisi tempatnya bernaung pun bakal melakukan perubahan anggaran korps adhyaksa tersebut.
“Oleh karena itu program-program kerja, anggaran ke depan akan menjadi baseline. Karena penegakan hukum tidak boleh menjadi masalah. Sebagai mitra komisi akan mendukung program kerja mitra kami kejaksaan,” ujar pria yang menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa menambahkan langkah Menkumham yang menghilangkan sedikit dan menambahkan kewenangan kepada Kejaksaan Agung menjadi pilihan tepat. Dia ingat betul saban melakukan kunjungan kerja ke lembaga pemasyarakat (Lapas) yang terdapat di tanah air beserta Rupbasan yang tidak terkelola dengan optima.
Tapi dengan melimpahkan kewenangan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan, diharapkan menjadi lebih baik. Setidaknya dapat memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana agar nilainya tidak anjlok.
“Kami meletakan harapan besar di pundak menteri Menkumham yang baru,” imbuhnya.
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sarifudin Sudding menegaskan sedari lama sudah menginginkan agar Rupbasan dapat mengoptimalkan kinerja dalam mengelola barang hasil sitaan dalam tindak pidana. Selama ini menurut Sudding Rupbasan hanya menyimpan barang hasil sitaan yang berujung menjadi rongsokan hingga kehilangan nilai.
Nah, dengan adanya peralihan kewenangan pengelolaan Rupbasan setidaknya diharapkan menjadi lebih terintegrasi. Sebab jaksa dalam melaksanakan pembuktian di persidangan acapkali terkendala dalam mendapatkan barang sitaan yang notabene menjadi bukti di persidangan.
“Kejaksaan yang punya kewenangan penyitaan dan ini bisa evaluasi dan dikembalikan ke Kejaksaan serta diatur regulasinya. Saya setuju, karena Kejaksaan yang paham dari proses penyitaan sampai penyimpanan. Ketika ini dilimpahkan ke kejaksaan ini memudahkan baik di proses melimpahkan barang bukti maupun penyimpanan barang bukti,” imbuhnya.
(redRf).












