Ngawi.Globalindo.Net//210 Kepala Desa menerima
SK Perpanjangan jabatan selama 2 tahun. SK diserahkan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar di Pendopo Wedya Graha, Minggu (07/7/2024) tepat pada hari jadi ke 666.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Ngawi sebagai bentuk tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang 3/2024 tentang Desa.” Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan surat Mendagri tanggal 5 Juli tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kades sesuai UU Desa Terbaru “ ungkap Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas PMD Ngawi
Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 Tahun Bupati berharap keempat prioritas tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat desa. “Empat hal tersebut harus dilaksanakan dengan optimal. Supaya masyarakat kita bisa merasakan manfaatnya,” tandasnya.(wis/kab)












