CianjurBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Penggiat Migran Sangat Geram Terkait Maraknya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Di Cianjur

221
×

Penggiat Migran Sangat Geram Terkait Maraknya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Di Cianjur

Sebarkan artikel ini

DPC SBMI Cianjur Akan Melapor Ke Pemda dan APH

CIANJUR, JABAR Globalindo.Net // Kabupaten Cianjur kian marak pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah. Hal tersebut di ungkapkan penggiat Migran Cianjur Ajat Sudrajat Selaku Ketua DPC SBMI Cianjur kepada wartawan, Senin,25/06/2024.

“Ya, kami para penggiat Pelindungan migran di kabupaten cianjur sudah merasa geram dengan banyaknya aduan dari masyarakat terkait pemberangkatan PMI ilegal “, ungkap Ajat

Menurut Ajat, para penggiat Pelindungan Migran Cianjur diantaranya Ketua DPD Ketua FPMI Cianjur, DPC Astakira Cianjur dan DPC SBMI Cianjur sudah mengadakan konsolidasi pada pekan kemarin membahas seputar maraknya pemberangkatan PMI ilegal ke kawasan Timur Tengah.

“Pemberangkatan PMI ke kawasan Timur tengah masih moratorium sesuai Kepmenaker nomor 260 tahun 2015,”katanya.

Selain itu Ketua DPD FPMI Cianjur Boby Herdiansyah mengatakan, para penggiat Migran Cianjur akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kerana lanjut Boby, kaitan dengan Tindak Pidana perdagangan orang berkedok pemberangkatan Pekerja Migran itu adalah kewajiban bersama untuk pencegahan.

“Ya kami selaku penggiat atau lembaga non pemerintah yang konsen dibidang Pelindungan Pekerja Migran akan segera berkoordinasi dengan Pemda terlebih ke pak bupati,”katanya.

Boby melanjutkan, pihaknya dengan penggiat Migran Cianjur lainnya telah mengantongi titik-titik dimana berkumpul para korban untuk dilakukan cek kesehatan (medikal cekup)

“Cek kesehatan itu hanya akal-akalan para pelaku (calo PMI) saja untuk mengimingi korban dengan uang fee karena itu tidak melalui tahapan aturan dari pemerintah,”ungkapnya.

Disinggung, kaitan peraturan daerah kaitan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Ketua DPC Astakira Cianjur Ali Hildan, disela-sela diskusinya menjelaskan, peraturan daerah(perda) sudah dibuat pada tahun2023. Namun, Ia mengatakan perbubnya belum dibuat sehingga Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Cianjur masih lemah.

“Sudah jelas perdanya sudah dibuat tinggal pak bupati mengeluarkan perbup yang nantinya akan lebih kuat dan dasar hukumnya ada,”kata Ali.

Ali menambahkan, jika perbup tidak buatkan segera maka pemberangkatan PMI ilegal akan terus meningkat di Cianjur. Karena sudah dijelaskan dalam peraturan daerah baik pencegahan pemberangkatan PMI ilegal dan aturan lainnya terakit Calon Pekerja Migran Indonesia sudah ada.

“Makanya perbup harus segera dibuat oleh pak bupati. Karena jelas dalam perda harus ada tim kordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Cianjur,” tambah Ali.

(Rhoestama)