Globalindo.Net // Nasib 34 dari 37 jamaah asal Indonesia yang diduga hendak berhaji menggunakan visa non haji akhirnya jelas, kini mereka telah dibebaskan dan proses pemulangan oleh otoritas Arab Saudi. Sementara tiga orang lainnya masih diproses secara hukum.
Hal tersebut dijelaskan Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary. Meski demikian, Yusron menjelaskan, WNI yang sudah bebas tersebut tidak boleh berhaji, dan harus kembali ke Indonesia.
34 orang tersebut sudah bertolak ke Indonesia melalui Bandara Madinah Senin pagi Waktu Arab Saudi (WAS) menggunakan penerbangan Qatar Airways. “Sejak kemarin tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 yg dimaksud. Alhamdulillah dalam pendamping tersebut, 34 jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” jelas Yusron, Senin (3/6/2024).
Berbeda nasib 34 WNI tersebut, 3 orang pimpinan mereka masih ditahan dan menghadapi sejumlah tuntutan. Mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Ketiganya disinyalir sebagai pimpinan dan koordinator rombongan masih ditahan di Kantor Kejaksaan Madinah. Mereka adalah SJ, SY, dan MA.

Disebutkannya, berdasarkan keterangan yang dihimpun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dari para anggota rombongan, mereka hendak melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah. Awalnya, rombongan yakin bisa berhaji meski bermodal visa itu. Pasalnya, mereka dijanjikan bisa mendapatkan tasrih (surat keterangan) haji dari Kerajaan Arab Saudi.
Para jamaah ini diharuskan mengeluarkan biaya tambahan untuk dapat tasrih, yakni 4.600 rial per orang atau sekitar Rp 18 juta/orang. Nantinya, penerbitan tasrih itu dilakukan oleh salah satu koordinator yang notabene adalah WNI mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi).

Terkait hal ini, KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Serta visa mujalamah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu,” ungkap Yusron. (MA/Vin)












