Kabupaten GarutBeritaJawa BaratPilkadaPolitik

LSM GNID Pertanyakan Transparansi KPU Kaitan Anggaran Untuk Calon Perseorangan

371
×

LSM GNID Pertanyakan Transparansi KPU Kaitan Anggaran Untuk Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

GARUT, Globalindo.Net // Anggaran pilkada serentak Kabupaten Garut, Jawa Barat tahun 2024 nilainya mencapai Rp.112 miliar, anggaran tersebut didapat dari kucuran APBD Garut sebesar Rp.69 miliar dan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.43 milyar.

Jumlah tersebut termasuk untuk calon yang ikut bertarung pada pilkada di Kab.Garut, dari calon perseorangan (lndependent).

Hal ini memunculkan pernyataan bagi sebagian para inohong juga aktivis yang berada di Kab.Garut.

Bagaimana apabila tidak ada bakal calon dari perseorangan atau yang lolos dari calon perseorangan tersebut.  Tentunya hal ini bisasaja berubah kepada komposisi kebutuhan dalam hal biaya anggarannya.

Mencermati hal tersebut, Rudi Supriadi, Ketua LSM Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID), akan meminta dan mendesak KPU untuk memberikan informasi penjelasan rinci terkait penggunaan anggaranPilkada tersebut.

Rudi menegaskan, Bahwa KPU sebagai badan publik yang diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PP 61 tahun 2010, tentang transparansi informasi publik, wajib memberikan informasi publik, sebagaimana

diatur didalam ketentuan, Pasal 1 (3) UU Nomor 14 tahun 2008.

“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.” Ungkap Rudi.

Dan kewajiban badan publik terkait informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008 yang salah satunya adalah:

(1) – Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) –  Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah dari anggaran ini digunakan, terutama setelah calon perseorangan tidak jadi berpartisipasi,”. Pungkasnya.