KAB.BANDUNG, Globalindo.Net // Pemerintah Kabupaten Bandung menggelontorkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mensuport pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Sebelumnya, Pemkab Bandung telah melaksanakan penandatanganan atau MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Ditemui di acara Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa, 7 Mei lalu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, hasil Pilkada tahun 2020 tetap akan dilaksanakan secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI, akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.
Dadang mengatakan hasil Pilkada tahun 2020 itu akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.
“Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sampai dengan dilantiknya hasil Pilkada serentak secara nasional 2024,” ujarnya.
Berdasarkan keinginan dari MK, Dadang menyampaikan, karena Pilkada dilaksanakan serentak, maka MK mengharapkan pelaksanaan pelantikannya pun serentak se-Indonesia.
“Maka kalau seandainya ada salah satu daerah mengajukan gugatan ke MK, berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami, pada waktu kemarin digugat ke MK. Memang itu tidak gampang. Sehingga nanti apakah pelantikan serentaknya dilaksanakan April 2025 atau bulan apa nanti tergantung KPU RI yang memutuskan,” tuturnya.
Bupati Bedas pun turut menyampaikan berkaitan dengan petahana kepala daerah yang masih menjabat, itu cukup cuti saat melaksanakan kampanye.
“Peraturan Pilkadanya sudah diputuskan oleh MK dan KPU RI pun mengikuti putusan MK tersebut,” ucap Dadang, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.
Ia mengatakan kaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak nasional ini, tentunya sudah semarak di berbagai daerah kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.
(Rf).












