Sumenep, Globalindo.net – Ramainya perbincangan atas pernyataan seorang yang Mengaku Akd kecamatan yang sedang viral, membuat heboh pegiat atau pengguna media sosial, sehingga jadi polemik atas kenetralan kepala desa
Pernyataan ini sangat memalukan dan jadi polemik atas kenetralan se orang kepala desa yang di inturuksikan dari Akd kabupaten kepada Akd kecamatan, sehingga jadi pembicaraan serius di media sosial, apakah benar pernyataan tersebut?
Pasalnya yang mengaku Akd kepulaun (HS) diintruksikan oleh Akd kabupaten untuk mensukseskan atau memihak kepada salah satu capres peserta pemilu, kalau penyataan itu benar berarti sudah jelas melanggar UU no 7/2017 tentang pemilu.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam UU tetang pemilu sudah jelas melarang seorang kepala desa untuk menjaga kenetralan demi adilnya dan amannya pelaksanaan pemilu
Sampai berita ini terbit pewarta mencoba menghubungi ketua Akd kabupaten untuk mengetahui kebenarannya lewat telepon aplikasi WA tidak ada jawaban. Untuk menghubungi salah satu Akd kecamatan yang mengeluarkan pernyataan tersebut kami tidak mempunyai akses.
SOE JARWO / RED












