Kediri I Globalindonews.net – Maraknya warung yang menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Pelemahan,salah satunya berada di desa Tegowangi RT 03/ RW 04, Kecamatan Pelemahan yang di jual secara bebas di lingkungan masyarakat dan patut diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum setempat.
Menurut pantauan awak media pemilik warung tersebut bernama UT, disana sudah lama berjualan miras yang biasa disebut ESMONI di jual dengan harga 15 ribu per gelasnya, Esmoni adalah miras yang diracik dengan tiga jenis bahan, mulai dari susu, suplemen energi serta minuman keras (miras) beralkohol.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
“Setiap hari banyak pemuda bahkan dari kalangan anak anak yang masih sekolah biasa minum arak esmoni disana, siang sampai malam ramai terus mas, dan selama ini aman tidak pernah ada teguran atau tindakan dari aparat penegak hukum, padahal sangat rawan dikarenakan bisa memicu tawuran saat sudah terpengaruh alkohol”.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
Selanjutnya, Media ini akan terus menggali informasi dan konfirmasi kepada pihak yang menjadi obyek dalam pemberitaan, sehingga kejanggalan – kejanggalan mengenai hal tersebut terungkap ke publik.
Reporter : Yunus
Editor. : Herman / Hatake Muiozu