BerandaBeritaBerita utamaHukum & KriminalJAWA TIMURNasionalPendidikanSumenepTerbaru

Pihak Sekolah Diduga Turut Ikut Campur Dalam Pungutan Komite Terhadap Siswanya Di SMAN 1 Gapura

354
×

Pihak Sekolah Diduga Turut Ikut Campur Dalam Pungutan Komite Terhadap Siswanya Di SMAN 1 Gapura

Sebarkan artikel ini

Globalindo.net II Sumenep – Resahnya wali murid terhadap pungutan yang dilakukan oleh komite disalah satu sekolah milik pemerintah yakni SMAN 1 Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim.

Keresahan terjadi, karena pungutan dilakukan pada saat murid akan mengikuti ujian semester, dan moment seperti ini, tentunya sudah direncakan oleh pihak sekolah dan komite, karena hal ini merupakan salah satu bentuk tekanan terhadap siswanya.

Atas kejadian tersebut, wali murid merasa keberatan dan terganggu, dikarenakan moment yang disampaikan itu tidak tepat.

Salah seorang dari orang tua siswa menyampaikan kepada kami, sebut saja inisial (H),

 

“Adapun sumbangan yang diminta oleh komite dan pihak sekolah sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), diperuntukan membangun gedung kantin sekolah, UKS dan membeli 1 unit mobil ambulance, sedang yang Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) itu untuk pembayaran SPM ” ujarnya.

 

“Jadi Pihak sekolah di seluruh JawaTimur, tidak diperkenankan memungut biaya sepeser pun dari siswa. Semua gratis,” imbuhnya.

 

” Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, segera menindak tegas oknum yang telah mencoreng nama baik pendidikan, agar kedepan tidak lagi ada oknum melakukan hal yang sama seperti ini,” tutupnya.

 

Atas kejadian tersebut pihak (SMAN ) 1 Gapura Sumenep sudah tidak mengindahkan dan menodai peraturan Gubernur (Pergub) No. 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah, bahkan dalam pasal 15 berbunyi dilarang melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya.

 

Selanjutnya kami akan menindak lanjuti atas temuan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar temuan ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

 

Pewarta : Holib

Editor. : Herman