BeritaBerita utamaHukum & KriminalJAWA TIMURSumenep

Polda Jatim Tetapkan Developer Bumi Sumekar Asri (CS), Tersangka, Begini Kronologisnya

933
×

Polda Jatim Tetapkan Developer Bumi Sumekar Asri (CS), Tersangka, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

 

 

Globalindo.net II Sumenep – Gonjang Ganjing kasus tukar guling tanah kas desa dengan perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, semakin memanas . Awal kasus tersebut tahun 1997 sampai dipertengahan tahun 2023 seakan tidak ada titik terang ,

Sebelumnya, Sebagai tugas mulia negara dan mengemban amanah, unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan yang hasilnya tidak sia-sia dalam kasus tukar guling tanah pecaton di Desa Kolor, Kec.Kota Sumenep, Kab. Sumenep milik Desa Kolor, Talango dan Cabbiye.

Kasus tersebut sangatlah menarik perhatian para pemerhati kebijakan publik, sehingga berbagai tanggapan di pemberitaan Media Online yang dinilai kurang berpihak pada penyidik Polda Jatim, tentunya kegundahan dan emosi dini tampaklah jelas, sehingga kasus ini menjadi buah bibir masyarakat Sumenep.

Pada Kasus tanah kas desa tersebut telah bergulir sejak 7 tahun yang lalu, team penyidik Unit IV Subdit III Diresktimsus Polda Jatim atas kerja kerasnya yang mengumpulkan berbagai alat bukti sehingga, saudara terlapor H Sugianto, CS pada 22 November 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka.Selaku Developper Perum Bumi Sumekar Asri.

Tidak sampai disini saja, Unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi hari ini, Rabu , (29/11/2023) di Sumenep

Jauh sebelum ditetapkan tersangka terlapor juga melakukan berbagai upaya hukum agar terlepas dari yang dituduhkan, menuntut penyidik Polda Jatim ke pengadilan akan tetapi gagal, kemudian banding sampai upaya hukum Kasasi juga gagal meyakinkan hakim, dan upaya terakhir melakukan upaya mengajukan PK yang kepentingannya untuk penanganan sidang agar di PN Sumenep, akan tetapi sampai sekarang masih belum keluar keputusannya,

Salah satu pemerhati anti Korupsi Makhtub Syarif buka suara terkait pemberitaan yang bertebaran di Media Online,

Kalau kita lihat upaya terlapor sebelum tersangka telah melakukan berbagai upaya hukum menuntut penyidik ke pengadilan sampai pada kasasi dengan seluruh kemampuan menyodorkan alat bukti, namun upaya itu tidak bisa meyakinkan hakim atau gagal, sangatlah disayangkan dan hanya menyita ruang waktu saja, hal itu seharusnya tidak perlu diperdebatkan, kan masih ada peluang Pradilan,” tutur mahtub.

Sambung Makhtub,“Kalau abang-abang pemerhati dan pakar hukum berpendapat penyidik Polda Jatim dinilai salah ya bantu H Sugianto melakukan upaya hukum Pradilan, tapi saya menilai abang-abang belum menguasai kronologis perkara yang sebenarnya karena mereka tidak pernah mengikuti sidang upaya hukum yang dilakukan H Sugianto”.

 

Sambung Makhtub, “Dan terkait kasus ada kadaluarsanya belum ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur, hal tersebut baru diatur dalam UU No. 1 tahun 2023 dan mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, di pasal 136 dijelaskan masa waktu kadaluarsanya tergantung ancaman pidananya,” tutupnya.

 

Reporter  : Jarwo

Editor.       : Herman