BeritaBerita utamaHukum & KriminalNasionalPemerintahanSumenepTerbaru

Dinas Penanaman Modal Kabupaten Sumenep Tidak Terbuka Untuk Publik

453
×

Dinas Penanaman Modal Kabupaten Sumenep Tidak Terbuka Untuk Publik

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net // Keterbukaan informasi publikatas merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara.

Keterbukaan informasi publik juga memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.

Tetapi, hal itu tidak berlaku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, Kepala Dinas DPMPTSP Abd.Rahman Riadi, melarang stafnya untuk memberikan keterangan atau informasi kepada publik

Hal itu disampaikan oleh salah satu Kepala Bidang pelayanan perizinan dan non perizinan (MPP) Ibu Tatik dikantornya, jalan Dr. Cipto Sumenep pada hari Kamis 26/10/2023,

Seolah ada hal yang ditutup-tupi didalam Dinas DPMPTSP Kabupaten Sumenep dari publik sehingga informasi kepada masyarakat kurang akan keterbukaannya.

” Saya tidak diperkenankan bicara, karena saya adalah bawahan beliau” ujarnya dengan wajah datar.

Ia juga menjelaskan bahwa jika ia tidak diberi kewenangan utk berbicara ke media, semua harus lewat satu pintu.

” Karena saya sempat berbicara dengan Kadis ternyata statement beliau berbeda, jadi silahkan saja menemui Pak Kadis.” jelas dan pintanya.

Makadaripada itu, atas ketidak Keterbukaan informasi publik di DPMPTSP Kabupaten Sumenep sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wartawan : Holib
Editor : Emon / Vin